Bongkar' Aset Bermasalah, Kabid Aset Binjai Laporkan 15 Ruko Ke BPK - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Bongkar' Aset Bermasalah, Kabid Aset Binjai Laporkan 15 Ruko Ke BPK


Binjai-Majalahkriptantus.com,
Kepala Bidang Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting akhirnya buka suara terkait 15 ruko yang dikuasai orang lain dan menjadi temuan auditor. 

Bahkan, Umrizal menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mencatatkan sebagai temuan atas peranannya.

"Laporan BPK itu dari saya, saya yang jelasin, bukan dari BPK yang tau. Saya masukkan supaya mereka yang penyewa itu merasa jangan milik sendiri," ungkap Umrizal, Selasa (14/10/2025).

"Maka saya naikkan, bukan saya mau pamer. Saya masukkan ini supaya jadi temuan, supaya mereka tau ini adalah aset pemko,"sambungnya.

Dia menjelaskan, belasan ruko itu dibangun era Walikota, Ali Umri. Oleh Pemko, membuat surat perjanjian untuk menghuni atau menempati selama 20 tahun dari 2004 dan berakhir 2024.

Selama menghuni ruko itu, kata Umrizal, pihak yang menempati mengurus hak guna bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai. 

"Mereka masing-masing yang mengurus (HGB), dan di situ juga ada jual-beli, PPAT di atasnya ada jual beli bangunan. Mereka jual beli dengan pemborong, pihak pemko tidak tau, termasuk saya juga baru tau ini dapat data-datanya dari penyewa,"bebernya.

Karenanya, dia memastikan, tidak ada oknum di lingkungan Pemko Binjai yang melakukan praktik jual-beli tersebut. 

"Kami aset baru (tahun) 2007 dan ini aset sebelumnya bagian umum, bukan kami (bagian aset). Dulunya itu 73 ribu hektar tercatat di bagian umum, eks kuburan, sudah kita sertifikati semua, kecuali ini (15 ruko)," serunya.

Dia menyebut, aset itu tidak dapat disertifikatkan karena sudah terbit HGB. 

"Gak boleh ada sertifikat di atas sertifikat, itu satu. Kedua, tunggu sertifikat sudah mau berakhir di 2020, nanti mungkin bisa kita ajukan sertifikatnya, sudah berakhir lah ini 2024 semua,"katanya.

"Kami (sedang) ajukan, by proses. Kami undang mereka semua pemilik sewa berdasarkan sudah habis perjanjian, sudah dua atau tiga kali kami undang mereka. Kita undang, kita bicarakan dan benar ini aset Pemko, mereka (penyewa) mengakui semua,"sambungnya.

Dia menegaskan, Pemko Binjai akan mengambil alih aset tersebut. Bahkan, kata dia, Pemko Binjai juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk ambil alih aset tersebut.

"Kita mau ambil alih pakai kejaksaan melalui SKK (surat kuasa khusus), ini sudah kita buat. Sudah kami sampaikan sama Pak Kajari,"bebernya.

"Selama 20 tahun ini memang tidak ada kontribusi ke aset, PAD, karena ada perjanjian wali kota lama, terikat," tambahnya.

Soal aset itu dijual, Umrizal juga tidak mau buru-buru ambil langkah. Namun demikian, dia menegaskan, penyewa yang terikat dalam perjanjian tidak boleh melakukan praktik jual-beli tanpa disetujui Pemko Binjai.

*Sebab, itu merupakan aset. Lantas yang melakukan praktik jual-beli itu siapa?*

"Pihak lain-lainnya, Pemko tidak tau itu. Penyewa yang sesuai perjanjian, harus dapat persetujuan (kalau mau menjual), ini gak ada. 

Tanpa ada persetujuan mereka jual, melihat karena ada HGB melalui notaris, ya notaris cek bersih HGB, selesai jual-beli tanpa ada persetujuan Pemko,"pungkasnya.

Sebelumnya, temuan mengejutkan datang dari Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya akhir pekan lalu, Jihadi menemukan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berupa 15 unit ruko di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Orang nomor dua di lingkungan Pemko Binjai yang karib disapa Jiji itu bahkan juga berkomunikasi dengan penjual aset milik negara. Komunikasi dengan penjual aset negara dilakukan Jiji saat mendatangi ruko tersebut.

Auditor mencatat adanya potensi kehilangan PAD oleh Pemko Binjai terhadap aset 15 unit ruko yang dibangun di atas lahan seluas 2.806 meter persegi. Aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang dan dikelola dengan tidak baik itu merugikan negara dua ratusan juta rupiah. 



Penulis : SuDharTar

Editor  : Ag

Sumber Berita : Tim Wartawan 

Tidak ada komentar