Kepsek Dan Panlak Pembangunan Revitalisasi Sekolah SDN Kiara III Diduga Korporasi Colong Volume Nyaris Tabrak UU Kontruksi.Saatnya BPK Sidak - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kepsek Dan Panlak Pembangunan Revitalisasi Sekolah SDN Kiara III Diduga Korporasi Colong Volume Nyaris Tabrak UU Kontruksi.Saatnya BPK Sidak

Karawang,Majalahkriptantus.com.Fungsi pembangunan revitalisasi adalah mengembalikan vitalitas, meningkatkan kualitas, dan menambah nilai guna pada suatu kawasan, bangunan, atau objek yang sebelumnya mengalami penurunan fungsi. Tujuannya mencakup perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi lokal, pelestarian nilai sejarah dan budaya, penguatan identitas kawasan, serta penciptaan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. 

Salah satunya yang Star saat ini yaitu pembangunan Revitalisasi di SDN III Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat 

Di tiga titik lokasi, terpampang tiga plang informasi bila di kalkulasikan keseluruhan anggaran mencapai Rp.374.780.000

Sumber aggaran dari APBN tahun 2025, Pelaksana : Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP)Rabu 15 Oktober 2025

Namun kejanggalan nampak di beberapa titik lokasi pembangunan Revitalisasi. salah satunya seperti material besi ring cincin, untuk cor kolom praktis, lajim nya memakai pembesian paling rendah dengan diameter 6,0 Milimeter. Namun janggalnya, seakan memakai material kawat dengan diameter 3,0 Mm,besi kawat kecil mirip sapu lidi bukan Besi Behel tapi Kawat.

Dilokasi pembanguan Revitalisasi SDN III, salah satu pekerja mengataka bahwa, para pekerja beda beda alamat. Disini ada tiga grup, terang pekerja. 15/10/2025

Salah satu orang yang terkesan sebagai pengawas dari sekolah, mengatakan bahwa ketua pelaksananya komite bernama H. Midi.15/10/2025

Dengan Adanya dugaan Gelang cincin Ring Balok umumnya dipasang ukuran Diameter besi 6 milimeter, malah dipasang Besi Ring Kawat kecil.maka patut Disorot Pemasangan material Besi Menabrak Aturan UU Kontruksi.

Sanksi UU Kontruksi diantaranya yaitu "Pengguna Jasa (Pemberi Tugas): Dapat dikenakan sanksi administratif jika menggunakan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar.

Pengawas dan Perencana Konstruksi: Dapat dikenakan sanksi jika kelalaian mereka menyebabkan digunakannya material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kegagalan Bangunan: Jika penggunaan besi beton non-SNI menyebabkan kegagalan bangunan yang merugikan orang lain (luka, kematian, atau kerugian harta benda), pelaku jasa konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi juga bisa dikenakan sanksi administratif, 

Hingga berita ini terpublikasi kepala Sekolah dan ketua komite belum bisa di temui.


Penulis : Js & Tim

Editor    : Ag

Sumber Berita : Tim Wartawan

Tidak ada komentar