Audiensi Memanas, Kades Kedungjeruk Dicecar Warga Soal Transparansi Anggaran Desa
Audiensi yang berlangsung di kantor Desa Kedungjeruk itu turut dihadiri unsur kecamatan, aparat keamanan, serta perangkat desa. Dalam forum tersebut, warga melayangkan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa dan Bantuan Provinsi (Banprov).
Warga menyoroti program ketahanan pangan tahun 2025 yang dikelola melalui BUMDes. Mereka menilai, hingga kini manfaat program tersebut belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Tokoh masyarakat Dusun Krajan, Atin Sutisna, menegaskan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah minimnya transparansi pemerintah desa dalam mengelola anggaran.
“Kami meminta keterbukaan terkait penggunaan anggaran desa agar masyarakat memahami secara jelas,” ujar Atin dalam audiensi.
Atin, mempertanyakan hasil program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes.
“Kami ingin tahu hasil program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes,” tambahnya.
Ia menyinggung, struktur pengurus BUMDes dinilai tidak sehat. Ketua BUMDes disebut dijabat oleh Jamal—anak kepala desa. Bendahara BUMDes merupakan istri Sekdes yang juga anak dari kepala desa, sementara sekretaris BUMDes disebut sebagai saudara kepala desa. Selain itu, penggunaan anggaran dinilai berada di bawah kendali langsung Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman.
“Kalau menurut aturan, apakah dibenarkan ketika struktur pengurusan BUMDes diisi keluarga kepala desa—anak dan saudaranya? Itu jelas berpotensi KKN dan menciptakan konflik kepentingan,” tegas Atin.
Atin, menyoroti kejanggalan laporan keuangan BUMDes.
“BUMDes hasilnya 36.000 ton, tapi kenapa kepala desa mengatakan rugi? Ini harus diperiksa. Kemana manfaatnya? Masyarakat tidak menikmati dan tidak mengetahui transparansi pengelolaan keuangan atau keuntungan BUMDes. Warga minta aparat penegak hukum bertindak tegas,” katanya.
Dalam audiensi, warga mengaku belum memperoleh jawaban memadai dari Kepala Desa H. Rakman. Mereka menilai kepala desa belum mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran hingga detail program desa.
Selain itu, warga mempertanyakan peran lembaga desa seperti BPD dan LPM yang dinilai tidak dilibatkan dalam sejumlah kegiatan realisasi anggaran Dana Desa maupun Banprov. Warga khawatir hal tersebut menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.
Persoalan lainnya, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disebut telah dikembalikan ke rekening desa sebagai SiLPA tahun anggaran 2024. Namun, hingga kini warga belum mendapatkan informasi mengenai rencana penggunaan dana tersebut. Padahal dalam waktu dekat, Dana Desa tahun 2026 akan segera ditransfer pemerintah pusat.
Atin, menegaskan bahwa warga menginginkan sikap tegas dari pemerintah daerah khususnya, inpektorat maupun aparat penegak hukum.
“Kami meminta ada ketegasan agar kepala desa mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, bukan hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum,” ujarnya.
Audiensi berlangsung kondusif. Namun, warga mengaku kecewa karena belum mendapatkan jawaban lengkap dan transparan dari pemerintah desa atas seluruh persoalan yang mereka sampaikan.
Red
.jpg)
.jpg)
Tidak ada komentar