Breaking News

Diduga Kembali Alih Fungsi Lahan Hijau, Oknum Perangkat Desa Sampiran Jadi Sorotan Warga

Kabupaten Cirebon, Majalahkriptantus.com ||  Desa Sampiran kembali menjadi sorotan publik. Keresahan warga mencuat setelah muncul dugaan pengurugan dan alih fungsi lahan sawah yang masuk dalam kategori lahan pertanian produktif. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial T, yang memanfaatkan tanah bengkok untuk keperluan usaha penjualan material.(26/06/2026)

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat, lahan yang selama ini difungsikan sebagai area pertanian tersebut diduga disewakan untuk dijadikan tempat usaha material. Lebih dari itu, lahan tersebut dikabarkan telah diurug menggunakan material padat, sehingga memunculkan kekhawatiran kuat bahwa alih fungsi lahan pertanian terjadi secara permanen dan melanggar aturan tata ruang.

 

Tanpa Koordinasi dan Pertanyaan Pengelolaan Dana

 

Kasus ini kembali menarik perhatian LSM, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta warga sekitar yang mempertanyakan aspek legalitas dan mekanisme pengelolaan lahan tersebut. Diduga, proses pengurugan dan pemanfaatan lahan dilakukan tanpa melalui koordinasi maupun pemberitahuan kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

 

Kekecewaan warga semakin bertambah karena hal ini menyangkut aset desa dan tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan secara terbuka dan transparan. Tidak hanya persoalan perubahan fungsi lahan, warga juga mempertanyakan ke mana mengalirnya dana hasil penyewaan lahan tersebut.

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang sewa lahan diduga tidak disetorkan ke kas desa sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan dikelola secara pribadi oleh oknum yang bersangkutan. Meskipun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

“Kalau benar uang sewanya tidak masuk ke kas desa, tentu sangat disayangkan. Kami ingin keterbukaan, karena yang dipersoalkan bukan hanya lahannya, tapi juga pengelolaan hasil pemanfaatannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat Minta Pemerintah Daerah Turun Tangan

 

Masyarakat setempat berharap Pemerintah Kabupaten segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran mendalam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta aparat berwenang tidak menutup mata, mengingat alih fungsi lahan hijau dan pertanian dapat merugikan kepentingan jangka panjang warga serta merusak keseimbangan lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, oknum perangkat desa berinisial T belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurugan lahan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan dana sewa. Sementara itu, warga masih menunggu langkah tegas dan solutif dari pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(Timred)

Tidak ada komentar